H. Alamsyah MK : Dugaan Pungli Sertipikat Warga Relokasi Tanjung Pasir Lebih Sadis dan Tak Manusiawi

KABUPATEN TANGERANG – Program pemerintah yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat kembali tercoreng.

 

Kali ini, warga relokasi di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat mengurus Sertipikat tanah.

 

Praktik tidak terpuji ini terungkap setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM Banten Indonesia, menerima laporan dari sejumlah warga.(01/09/2025)

 

Dalam keterangannya Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia, H. Alamsyah MK, kepada Awak Media, secara tegas menyebut tindakan para oknum – oknum yang terlibat dalam praktek pungli ini sebagai perbuatan yang sangat tidak manusiawi,”tegasnya

 

Menurutnya, warga yang seharusnya mendapatkan Sertipikat tanah secara gratis malah dibebani biaya hingga jutaan rupiah

 

“Ini benar – benar keterlaluan, hingga ada warga yang sampai mengeluarkan uang hingga mencapai Rp 7 juta,” ungkap H.Alamsyah MK

 

H. Alamsyah juga menjelaskan, berdasarkan sumber dan informasi yang diterima menunjukkan bahwa Sertipikat tanah seharusnya sudah termasuk dalam paket program relokasi warga,”ujarnya

 

Anehnya lagi kejanggalan lain juga muncul saat proses pengurusan Sertipikat ini malah dimasukkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Bayangkan kenapa tiba – tiba hal itu dimasukkan ke dalam program PTSL ? Tapi disitu mereka malah dipungli dengan alasan harus membuat Akta Jual Beli (AJB) terlebih dulu sebelum Sertipikat tersebut keluar,” ungkapnya

 

Dengan dalih AJB tersebut tidak ada, maka Sertipikat tersebut pun belum bisa diterima warga,” tegas H Alamsyah, saat mempertanyakan alur yang tidak jelas tersebut

 

Oleh karena itu pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persolaan ini hingga tuntas dan mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut

 

Dan jika memang tidak ada respons, Kami atas nama LSM GERAM Banten Indonesia, akan segera melaporkan para oknum – oknum tersebut ke KPK serta aparat penegak hukum berdasarkan bukti – bukti yang telah kami miliki,”tuturnya

 

“Kasihan nasib warga, mereka sudah rela dan mau direlokasi, berharap agar punya kepastian hukum atas tanahnya, tapi malah dijadikan ajang mencari keuntungan oleh para oknum – oknum tertentu. Ini jelas melanggar aturan, dan kami akan kawal kasus ini,” imbuhnya

 

Kemana rasa kemanusiaannya, di tengah beban hidup mereka yang sudah cukup berat, tapi masih harus diperas juga oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

 

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk berani juga memberantas praktik pungli raja – raja kecil du Daerah yang kerap merugikan masyarakat tanpa tersentuh, “pungkasnya

 

 

 

 

(Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *